Pria di Kecamatan Loa Kulu Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
Tersangka MJ
(37) tahun yang telah melakukan pencabulan anak di bawah umur (pic:tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan pria berinisial MJ (37) atas tindakan pencabulan. Mirisnya MJ melakukan tindakan bejatnya terhadap seorang anak yang masih dibawah umur.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan
Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). MJ diamanakan di kediamannya oleh
Unit Reskrim Polsek Loa Kulu pada Rabu (13/8/2023).
Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat
Andika Prasetyo menjelaskan, kejadian itu bermula saat orang tua korban yakni
si Ibu mengecek handphone (Hp) korban, kemudian ditemukan pesan pribadi
(chatting) si pelaku MJ kepada korban menggunakan bahasa yang tidak senonoh.
Setelah itu, ibu korban
mengklarifikasi hal tersebut kepada anaknya. Dan si anak mengungkapkan hal yang
dilakukan MJ kepada dirinya selama ini.
“Laporannya Senin tanggal (12/8/2024), di laporkan langsung oleh orang
tua korban. Di chat tersebut pelaku menyampaikan bahasa tidak senonoh, bahkan
mengungkapkan rasa ketertarikannya kepada si korban. Kemudian dari pengakuan
tersangka sendiri diakui melakukan pencabulan dengan cara menggesekan alat
kelaminnya dan mencium korban,” ungkap AKP Rachmat Andika Prasetyo kepada awak
media Kamis (15/8/2024) di ruang Polsek Loa Kulu.
Dari hasil penangkapan, Unit
Polsek Loa Kulu mengamankan barang bukti yakni pakaian yang dikenakan korban
pada saat dilecehkan pelaku. Serta video pendek yang direkam oleh adik tiri
korban.
Kepada awak media, Andika
mengungkapkan bahwa korban telah mengalami pelecehan seksual sejak bulan Juli
hingga bulan Agustus. MJ sendiri merupakan bos dari orang tua korban. Dan untuk
pelaku sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi orang tua Korban ini bekerja
dengan MJ, pelaku ini pengusaha pupuk kandang. Dan kebetulan pelaku membuka
usaha di Kubar. Atas hal tersebut MJ menyuruh orang tua korban untuk menempati
rumahnya. Sembari mengawasi usahanya,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan
Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak, mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Yang mengatur bahwa setiap orang
yang melanggar ketentuannya dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun.
Sementara itu Rusniawati Ayu
Syafitri kuasa hukum korban dari Biro Hukum TRC PPA Kaltim menyebutkan saat ini
kondisi korban sudah berada ditempat keluarganya. Dan untuk kondisi psikis
korban mengalami trauma.
“Saat ini kami masih intens melakukan pendampingan
khususnya dari tim TRC PPA Kaltim terkait sikis, dan sudah di asesmen PPA
Tenggarong. Selain itu, untuk medis, klien kami masih dalam pengobatan karena
ada dampak dari perbuatan pelaku di alat vital korban,” terangnya.
Ayu juga menyampaikan berdasarkan BAP dari pihak Kepolisian, korban telah mengalami dugaan pencabulan sebanyak 6 kali. Pertama dilakukan pada bulan Juli dan terkahir dibukan Agustus.
“Jadi klien kami yang merupkan
korban ini juga dipekerjakan sebagai admin. MJ juga kerap tidak di rumah
lantaran mengurus usahanya, saat pelaku memiliki kesempatan ke rumah Loa Kulu
yang ditempati si korban bersama orang tuanya. Pada saat adanya kesempatan di
situlah dirinya melancarkan aksinya,” tutupnya. (tan)